Portal OPD Pemerintahan Kota Depok
gradient
gradient

Pengembangan Tower BTS di Pasir Putih Abaikan Teguran DPMPTSP

RADARDEPOK.COM, PASPUT – Aparatur Kelurahan Pasir Putih (Pasput), Kecamatan Sawangan  sudah dilayangkan Surat Pemanggilan (SP) 1 dari Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, serta sudah ada perintah pemberhentian kegiatan pekerjaan di objek tower BTS, oknum pembangun tower masih membandel. 

Kasipem dan Trantib Kelurahan Pasput, Komarudin mengatakan, dalam inspeksi yang dilakukan di lapangan, pasca keluarnya SP1 dan larangan kegiatan di lokasi tower BTS, pihaknya mendapati temuan jika pengelola tower melanggar perintah DPMPTSP. 

“Fakta yang saya temukan di lapangan, satu minggu pasca keluarnya SP 1, masih ada pekerjaan di sana, dan bahkan mesin pemancar tower sudah terpasang dan menyala,” kata Komarudin, Minggu (9/1). 

Share: