DPMPTSP Kota Depok Dampingi 85 Pedagang Pasar Cisalak Terbitkan NIB
DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong percepatan penerbitan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan aksi jemput bola berupa pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilaksanakan langsung di Pasar Cisalak, Rabu (14/01/2026).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kepala UPT Pasar Cisalak, Budi Heryanto, S.Sos., sebagai respons atas kebutuhan para pedagang pasar dalam memperoleh legalitas usaha. Pendampingan ini merupakan kali kedua DPMPTSP Kota Depok melaksanakan fasilitasi penerbitan NIB di Pasar Cisalak.
Dimulai pukul 09.00 WIB, sebanyak 85 (delapan puluh lima) pelaku usaha mengikuti proses pendampingan dengan antusias agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam pelaksanaannya, tim pendampingan menghadapi kendala teknis berupa lambatnya waktu respons sistem OSS. Mengingat jumlah pedagang yang cukup banyak, tim DPMPTSP menerapkan strategi pelayanan dengan memprioritaskan pembuatan akun OSS terlebih dahulu bagi seluruh peserta. Selanjutnya, data usaha seperti jenis kegiatan usaha, modal, omzet, serta jumlah tenaga kerja dicatat dan diproses lebih lanjut.
“Apabila menggunakan metode konvensional dengan menunggu setiap penerbitan NIB selesai sebelum melayani pendaftaran berikutnya, kami khawatir tidak seluruh pedagang dapat terlayani. Oleh karena itu, kami melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dan melanjutkan proses penerbitan NIB di kantor. Data NIB nantinya dapat diunduh masing-masing pedagang melalui akun OSS mereka dan juga akan kami sampaikan kepada pihak UPT Pasar,” ungkap perwakilan tim pendampingan.
Selain kendala teknis tersebut, tim juga menemukan sejumlah pelaku usaha yang sebenarnya telah memiliki NIB, namun tidak dapat mengakses data akun OSS yang digunakan sebelumnya. Untuk kasus email pendaftaran yang sudah tidak aktif, tim memberikan bantuan berupa perubahan alamat email agar akun OSS dapat kembali digunakan. Melalui kegiatan ini, DPMPTSP berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya pengelolaan akun OSS dan kepemilikan NIB.(ms)





