7.888 Arsip IMB Bogor Pindah ke Depok, Warga Kini Bisa Telusuri 'Sejarah' Bangunan
Depok – Masalah kekosongan data administrasi bangunan lama di Depok kini menemukan titik terang. Dengan resminya penyerahan 7.888 berkas arsip Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, masyarakat yang sebelumnya kesulitan mencari rekam jejak legalitas bangunan lama mereka kini dapat bernapas lega.
Wakil Wali Kota Depok, Candra Rahmansyah, mengemukakan bahwa proses ini menjamin informasi riwayat bangunan tetap tersimpan dan dapat dimanfaatkan secara efisien dan efektif. Dengan mekanisme kolaboratif ini, masyarakat Depok mendapatkan kepastian bahwa riwayat bangunan mereka tercatat dan dapat diakses dengan prosedur yang jelas, menghilangkan keharusan untuk mengajukan permohonan perizinan berulang.
Untuk memastikan pengelolaan arsip berjalan optimal, DPMPTSP Kota Depok telah berkolaborasi erat dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus). Arsip surat Izin di tahun 2009-2011 pun telah diserahkan ke Diskarpus untuk penyimpanan yang sesuai standar kearsipan.
DPMPTSP bertindak sebagai validasi administrasi, sementara Diskarpus adalah pengelola dan penyimpan fisik arsip. Bagi masyarakat yang ingin melakukan peminjaman arsip, maka diperlukan surat rekomendasi dari DPMPTSP sebagai salah satu prasayarat untuk dapat melakukan peminjaman arsip





