Akselerasi Izin Usaha, DPMPTSP Depok Fasilitasi Penerbitan NIB di Tiga Pasar Tradisional
DEPOK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok melakukan aksi jemput bola secara maraton untuk mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang pasar tradisional. Kegiatan ini berlangsung di tiga lokasi strategis, yaitu Pasar Kemiri Muka pada Selasa (3/3), serta Pasar Agung dan Pasar Cisalak pada Rabu (4/3).
Langkah proaktif ini selaras dengan hasil rapat koordinasi strategi pencapaian penerbitan NIB dan pengendalian stabilitas harga pangan DPMPTSP kabupaten/kota se-Jawa Barat yang menekankan pentingnya percepatan legalitas usaha maksimal dalam waktu dua minggu untuk Pasar yang ditunjuk di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP Kota Depok berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan jangkauan layanan yang maksimal. Tim DPMPTSP Kota Depok menggunakan dua jenis pendekatan dalam memberikan pendampingan NIB yaitu berupa Layanan Keliling (Mobile) dengan menyisir area los, dan terjun langsung ke lapak dagangan. Selain itu petugas juga standby di titik yang ditentukan untuk melayani pedagang yang datang secara mandiri untuk berkonsultasi maupun memproses perizinan.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, tim yang bertugas di Pasar Cisalak mencatat keberhasilan dengan menerbitkan sebanyak 32 NIB dalam satu hari pelayanan. Antusiasme tinggi juga terlihat di Pasar Kemiri Muka dan Pasar Agung, di mana para petugas membantu para pedagang memahami pentingnya legalitas usaha.
Percepatan penerbitan NIB ini diharapkan tidak hanya sekadar memberikan identitas hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi para pedagang untuk mendapatkan akses pembiayaan perbankan dan program penguatan ekonomi lainnya dari pemerintah.




