Tentang

Website Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok


Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.

Visi dan Misi

Visi

"Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius"

Misi

Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik yang Profesional dan Transparan.Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang Religius, Kreatif dan Berdaya Saing.Mengembangkan Ekonomi yang Mandiri, Kokoh dan Berkeadilan berbasis Ekonomi Kreatif.Membangun Infrastruktur dan Ruang Publik yang Merata, Berwawasan Lingkungan dan Ramah Keluarga.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam melaksanakan Nilai-nilai Agama dan menjaga Kerukunan antar Umat Beragama serta meningkatkan Kesadaran Hidup Berbangsa dan Bernegara.

Landasan Hukum

Type Dokumen
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3828);
Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

Tugas Pokok dan Fungsi

Jabatan Tugas Pokok & Fungsi
Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi Mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pengawasan dan penanganan pengaduan perizinan serta menyusun regulasi bidang perizinan.
Bidang Perizinan dan Non Perizinan Mempunyai tugas melaksanakan pengolahan proses penerbitan/penolakan perizinan dan non perizinan. 
Bidang Pelayanan Mempunyai tugas melaksanakan pelayanan data dan informasi terhadap permohonan perizinan dan non perizinan serta verifikasi berkas pendaftaran pemohon.
Bidang Penanaman Modal Mempunyai tugas melaksanakan Kebijakan Program Penanaman Modal. 
Sub Bagian Keuangan dan Aset Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan aset Dinas.