Mewujudkan Pelayanan Berkualitas, DPMPTSP Kota Depok adakan Forum Konsultasi Publik


Mewujudkan Pelayanan Berkualitas, DPMPTSP Kota Depok adakan Forum Konsultasi Publik


DPMPTSP Kota Depok sebagai instansi yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik memiliki kewajiban dalam menetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan adalah tolak ukur kualitas dan pedoman penyelenggaraan pelayanan. Standar pelayanan ini berfungsi agar masyarakat mendapatkan informasi dan kepastian terhadap pelayanan yang diterimanya.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan, bahwa Standar Pelayanan yang ditetapkan perlu diumumkan secara terbuka dan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunannya. 

DPMPTSP Kota Depok menyambut arahan ini dengan menyelenggarakan Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan pada hari Jumat tanggal 16 September 2022. Forum Konsultasi Publik tersebut diselenggarakan secara hybrid bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Depok. 

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kota Depok. Bapak Drs. Mangnguluang Mansur, M. Si menyampaikan bahwa forum ini termasuk upaya untuk mewujudkan Misi Kota Depok yaitu meningkatkan pelayanan publik yang profesional dan transparan. Forum dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait, akademisi, organisasi profesi, dan pelaku usaha.

Rangkaian acara pertama diisi dengan pemaparan materi oleh Dosen/Peneliti di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Ibu Nidaan Khafian, M. A. Materi yang dibawakan adalah Standar Pelayanan Guna Meningkatkan Pelayanan Publik yang Modern dan Partisipatif di Kota Depok. Acara dilanjutkan dengan pemaparan Standar Pelayanan DPMPTSP Kota Depok oleh Drajat Karyoto, S. STP, Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok.

DPMPTSP Kota Depok membuka forum konsultasi publik dan menginventarisir masukan yang disampaikan para pengguna layanan. Saran dan masukan tersebut menjadi bahan untuk optimalisasi pelayanan perizinan. Acara kemudian ditutup dengan penandatangan Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan.