Mewujudkan Pelayanan Berkualitas, DPMPTSP Kota Depok adakan Forum Konsultasi Publik

Mewujudkan Pelayanan
Berkualitas, DPMPTSP Kota Depok adakan Forum Konsultasi Publik
DPMPTSP Kota Depok sebagai instansi yang melaksanakan kegiatan
pelayanan publik memiliki kewajiban dalam menetapkan standar pelayanan. Standar
pelayanan adalah tolak ukur kualitas dan pedoman penyelenggaraan pelayanan.
Standar pelayanan ini berfungsi agar masyarakat mendapatkan informasi dan
kepastian terhadap pelayanan yang diterimanya.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Standar Pelayanan, bahwa Standar Pelayanan yang ditetapkan perlu diumumkan
secara terbuka dan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam
penyusunannya.
DPMPTSP Kota Depok menyambut arahan ini dengan menyelenggarakan
Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan pada hari Jumat
tanggal 16 September 2022. Forum Konsultasi Publik tersebut diselenggarakan
secara hybrid bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Depok.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kota
Depok. Bapak Drs. Mangnguluang Mansur, M. Si menyampaikan bahwa forum ini
termasuk upaya untuk mewujudkan Misi Kota Depok yaitu meningkatkan pelayanan
publik yang profesional dan transparan. Forum dihadiri oleh perwakilan
perangkat daerah terkait, akademisi, organisasi profesi, dan pelaku usaha.
Rangkaian acara pertama diisi dengan pemaparan materi oleh
Dosen/Peneliti di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Ibu Nidaan
Khafian, M. A. Materi yang dibawakan adalah Standar Pelayanan Guna Meningkatkan
Pelayanan Publik yang Modern dan Partisipatif di Kota Depok. Acara dilanjutkan
dengan pemaparan Standar Pelayanan DPMPTSP Kota Depok oleh Drajat Karyoto, S.
STP, Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok.
DPMPTSP Kota Depok membuka forum konsultasi publik dan
menginventarisir masukan yang disampaikan para pengguna layanan. Saran dan
masukan tersebut menjadi bahan untuk optimalisasi pelayanan perizinan. Acara
kemudian ditutup dengan penandatangan Berita Acara Penetapan Standar
Pelayanan.