Gelar Pemberian NIB Perorangan Kepada 300 Pelaku UMK


Sebanyak 300 pelaku Usaha Mikro  dan Kecil (UMK) Perorangan di Kota Depok mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di acara yang diselenggarakan oleh Kementrian Investasi/BKPM RI Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 13 Oktober 2022 di Ronatama Graha dan Convention Hall. 300 (tiga ratus) pelaku usaha tersebut terdiri dari beberapa organisasi mitra, yaitu Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia, Dekranas, Garda Transfumi dan mitra DPMPTSP dan DKUM Kota Depok.

Implementasi Perizinan Berusaha berbasis risiko membawa kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil perorangan. Pelaku UMK Perorangan dengan klasifikasi risiko usaha rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk legalitas usahanya. NIB dapat diterbitkan secara mandiri , bahkan cukup menggunakan ponsel. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM), Achmad Idrus dalam sambutannya mengingatkan kepada pelaku usaha bahwa pengurusan NIB tanpa biaya.

Pemerintah Kota Depok diwakili oleh Wakil Walikota Depok menerima penghargaan sebagai mitra Kementrian Investasi/BKPM. Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengapresiasi kegiatan ini sebagai bagian upaya  mendukung Program Pemerintah Kota Depok dalam menerbitkan 5000 (lima ribu) pengusaha baru dan 1000 (seribu) perempuan pengusaha. Bapak Imam Budi Hartono berharap akan timbul pengusaha skala nasional dari Kota Depok.

Gelaran acara pemberian NIB ini didahului sehari sebelumnya dengan sosialisasi pendaftaraan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku UMK Perorangan. Pelaku usaha yang tidak hadir di venue juga dapat menyaksikan sosialisasi melalui kanal youtube OSS Indonesia (ms).