Gelar Pemberian NIB Perorangan Kepada 300 Pelaku UMK

Sebanyak 300 pelaku Usaha
Mikro dan Kecil (UMK) Perorangan di Kota Depok mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) di acara yang diselenggarakan oleh Kementrian Investasi/BKPM RI
Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 13 Oktober 2022 di Ronatama Graha
dan Convention Hall. 300 (tiga ratus) pelaku usaha tersebut terdiri dari
beberapa organisasi mitra, yaitu Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI),
Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia, Dekranas, Garda Transfumi dan mitra DPMPTSP
dan DKUM Kota Depok.
Implementasi Perizinan
Berusaha berbasis risiko membawa kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil
perorangan. Pelaku UMK Perorangan dengan klasifikasi risiko usaha rendah hanya
memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk legalitas usahanya. NIB dapat diterbitkan
secara mandiri , bahkan cukup menggunakan ponsel. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM), Achmad Idrus dalam
sambutannya mengingatkan kepada pelaku usaha bahwa pengurusan NIB tanpa biaya.
Pemerintah Kota Depok diwakili
oleh Wakil Walikota Depok menerima penghargaan sebagai mitra Kementrian
Investasi/BKPM. Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengapresiasi kegiatan
ini sebagai bagian upaya mendukung Program Pemerintah Kota Depok dalam
menerbitkan 5000 (lima ribu) pengusaha baru dan 1000 (seribu) perempuan
pengusaha. Bapak Imam Budi Hartono berharap akan timbul pengusaha skala
nasional dari Kota Depok.
Gelaran acara pemberian NIB ini didahului sehari sebelumnya dengan sosialisasi pendaftaraan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku UMK Perorangan. Pelaku usaha yang tidak hadir di venue juga dapat menyaksikan sosialisasi melalui kanal youtube OSS Indonesia (ms).