DPMPTSP Kota Depok menyelenggarakan sosialisasi perizinan aktivitas kesehatan hewan


Terjadi peningkatan tren di masyarakat Indonesia mengenai kepemilikan hewan peliharaan dan berbagai jenis fauna terutama sejak masa pandemi. Hal ini senada dengan riset yang dilakukan Rakuten Insight Center terhadap 10.442 responden pada tahun 2022, dengan hasil bahwa 67 persen responden  memiliki hewan peliharaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebutuhan terhadap jasa pelayanan medik hewan meningkat dan menjadi peluang kesempatan berusaha di sektor tersebut.

Pemerintah Kota Depok merespon isu ini dengan merumuskan regulasi yang mengatur perizinan aktivitas kesehatan hewan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner. Pemerintah Pusat pun telah mengatur standar berusaha di sektor kesehatan hewan melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan praktisi kesehatan hewan di Kota Depok terhadap regulasi yang telah terbit, maka DPMPTSP Kota Depok bekerja sama dengan DKP3 Kota Depok menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Aktivitas Kesehatan Hewan. Kegiatan sosialisasi dilakukan pada Rabu, 13 September 2023 bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah Kota Depok.

Sosialisasi berjalan secara daring dan luring. Terdapat 53 (lima puluh tiga) peserta yang hadir secara on site. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok, Bapak Drajat Karyoto, S. STP, M. A, beserta Kepala Bidang PKH DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida.

Acara inti diisi dengan pemaparan Proses penerbitan Rekomendasi Teknis oleh DKP3 Kota Depok dan Mekanisme Perizinan Sektor Kesehatan Hewan oleh DPMPTSP Kota Depok. Selain sesi presentasi, dilakukan pula simulasi proses perizinan menggunakan Online Single Submission dan Sistem Perizinan Kota Depok (Simpok).

Turut hadir Ricki Dikril Alam, Wakil Ketua PDHI Cabang Jabar VII yang merupakan pemilik Surat Izin Praktek Dokter Hewan pertama di Kota Depok. Beliau menjadi laku contoh bagi rekan sejawat lain. Seyogyanya setelah sosialisasi ini dilakukan, maka para praktisi kesehatan hewan dapat segera mengurus proses perizinannya.(mias)