DPMPTSP Kota Depok menjadi narasumber dalam Sosialisasi Perizinan Klinik
89 (delapan puluh sembilan) orang perwakilan Klinik se- Kota Depok hadir mengikuti Sosialisasi Perizinan dan Perpanjangan Izin Klinik. Acara berlangsung di Aula Teratai Gedung Balaikota Depok pada Selasa, 14 Mei 2024. Turut hadir pula Perwakilan ASKLIN (Asosiasi Klinik Indonesia) dan Perwakilan PKFI (Perhimpunan Klinik & Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia). Kegiatan sosialisasi berlangsung pula secara daring dan disiarkan di kanal Youtube Dinas Kesehatan Kota Depok.
Yuli Nazlia Sidy, S. Kep.,Ners.,MKM dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer memaparkan mengenai Kebijakan Pemerintah Tentang Perizinan Berusaha untuk Klinik dan PB-UMKU Terkait. Klinik merupakan kegiatan berusaha yang perizinannya saat ini dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Masuk kepada kategori risiko menengah tinggi maka perizinan berusahanya berupa Sertifikat Standar yang perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh instansi berwenang. Bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maka Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kota Depok yang berwenang untuk melakukan verifikasi.
Narasumber kedua yaitu Mia Setyani sebagai Pranata Humas Ahli Muda DPMPTSP Kota Depok membahas tahapan perizinan klinik yang dimulai dari perizinan bangunan, perizinan sarana, perizinan tenaga medis dan kesehatan, serta monitoring evaluasi setelah operasional berlangsung. Sebelum menentukan lokasi usaha, masyarakat dihimbau melakukan pengecekan peraturan zonasi tata ruang di Kota Depok. Setiap. Jangan sampai kegiatan usaha yang masyarakat ingin lakukan tidak diperkenankan pada lokasi tersebut sedangkan modal investasi telah dikeluarkan.
Dilakukan pula simulasi perizinan berusaha menggunakan OSS. Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan asistensi maka DPMPTSP Kota Depok juga membuka loket layanan setiap hari dan jam kerja bertempat di Gedung Dibaleka Lantai 1. (ms)