Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Kota Depok Sosialisasikan Mekanisme Perizinannya


Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Kota Depok Sosialisasikan Mekanisme Perizinannya

Usaha Mikro, Kecil, Menengah merupakan salah satu pilar penting yang mendukung perekonomian Indonesia. Para Pelaku UMKM perlu didukung untuk dapat terus mengembangkan usahanya. Kelengkapan legalitas perizinan merupakan salah satu komponen untuk mendorong UMKM naik kelas.

DPMPTSP Kota Depok melakukan sosialisasi perizinan berusaha kepada pelaku UMKM dengan modal dibawah 500 ( lima ratus) juta rupiah. Sosialisasi berlangsung di Hotel savero, 14 Juli 2022. Acara ini dihadiri 40 (empat puluh) pelaku UMKM. Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Ekonomi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Depok, Dr. Sidik Mulyono, B.Eng. M.Eng. Pemaparan materi terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama adalah pemaparan oleh Nani Zara, ST, MA, M.S.E dari Dinas UMKM Kota Depok.

Sesi kedua diisi dengan sosialisasi perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) dengan narasumber dari DPMPTSP Kota Depok. Pada sesi kedua, pembicara memaparkan perubahan mekanisme perizinan berusaha dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaku usaha diajak mengenali resiko usaha mereka sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kegiatan usaha. Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pendaftaran perizinan berusaha.

Terlihat antusias pelaku usaha terhadap paparan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS). Pasalnya regulasi saat ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Bagi pelaku UMKM dengan tingkat risiko usaha rendah maka hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai kelengkapan legalitas. Bagi pelaku usaha yang telah mengikuti sosialisasi dapat menerbitkan sendiri NIBnya dengan menggunakan perangkat genggamnya masing-masing.