Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Kota Depok Sosialisasikan Mekanisme Perizinannya

Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Kota Depok Sosialisasikan
Mekanisme Perizinannya
Usaha Mikro, Kecil, Menengah merupakan salah satu pilar penting
yang mendukung perekonomian Indonesia. Para Pelaku UMKM perlu didukung untuk
dapat terus mengembangkan usahanya. Kelengkapan legalitas perizinan merupakan
salah satu komponen untuk mendorong UMKM naik kelas.
DPMPTSP Kota Depok melakukan sosialisasi perizinan berusaha
kepada pelaku UMKM dengan modal dibawah 500 ( lima ratus) juta rupiah.
Sosialisasi berlangsung di Hotel savero, 14 Juli 2022. Acara ini dihadiri 40
(empat puluh) pelaku UMKM. Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Ekonomi
Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Depok, Dr. Sidik Mulyono, B.Eng. M.Eng.
Pemaparan materi terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama adalah pemaparan oleh
Nani Zara, ST, MA, M.S.E dari Dinas UMKM Kota Depok.
Sesi kedua diisi dengan sosialisasi perizinan berusaha melalui
Online Single Submission (OSS) dengan narasumber dari DPMPTSP Kota Depok. Pada
sesi kedua, pembicara memaparkan perubahan mekanisme perizinan berusaha dengan
terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko. Pelaku usaha diajak mengenali resiko usaha mereka sesuai
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kegiatan usaha.
Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pendaftaran perizinan berusaha.
Terlihat antusias pelaku usaha terhadap paparan perizinan
berusaha melalui Online Single Submission (OSS). Pasalnya regulasi saat ini
memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Bagi pelaku UMKM dengan tingkat risiko
usaha rendah maka hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai
kelengkapan legalitas. Bagi pelaku usaha yang telah mengikuti sosialisasi dapat
menerbitkan sendiri NIBnya dengan menggunakan perangkat genggamnya
masing-masing.