Depok raih penghargaan dari Ombudsman RI
Pemerintah Kota Depok meraih
apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai TOP 10 Penerima Predikat
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Tingkat Pemerintah Kota Depok. Duduk
sebagai peringkat ke dua, Pemerintah Kota Depok mengantongi skor penilaian
94,74. Sebagai peringkat tertinggi didapuk oleh Pemerintah Kota Magelang dengan
nilai kepatuhan 95,10.
Hasil penilaian ini merupakan
akumulasi dari penilaian yang dilakukan oleh Ombusman Republik Indonesia kepada
7 (tujuh) instansi terkait di Kota Depok. Tujuh instansi tersebut adalah Dinas
Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil, Puskesmas Tanah Baru dan Puskesmas Tugu. DPMPTSP Kota Depok
mendapatkan hasil penilaian dengan skor 97,41 dengan kategori A dan opini
Kualitas Tertinggi.
Terjadi peningkatan yang
signifikan dari Penilaian Ombudsman untuk Depok pada tahun 2021. Di tahun 2021 Kota Depok berada pada
Zona Kuning dengan nilai 70,07. Terjadi peningkatan sebanyak 24,67 poin.
Capaian ini merupakan hasil dari Komitmen Pimpinan Daerah terhadap pelayanan publik
dan Kerjasama antara Bagian Organisasi dengan Perangkat Daerah terkait.
Salah satu bentuk upaya DPMPTSP dalam
peningkatan kepatuhan Standar Pelayanan adalah dengan melakukan Forum
Konsultasi Publik untuk penyusunan Standar Pelayanan. Hasil forum konsultasi publik
tersebut kemudian dipublikasikan melalui website, maupun dipaparkan di Ruang
Pelayanan. Harapannya masyarakat dapat mengetahui mekanisme setiap perizinan
yang diproses di DPMPTSP Kota Depok. (mias)