Depok raih penghargaan dari Ombudsman RI


Pemerintah Kota Depok meraih apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai TOP 10 Penerima Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Tingkat Pemerintah Kota Depok. Duduk sebagai peringkat ke dua, Pemerintah Kota Depok mengantongi skor penilaian 94,74. Sebagai peringkat tertinggi didapuk oleh Pemerintah Kota Magelang dengan nilai kepatuhan 95,10.

Hasil penilaian ini merupakan akumulasi dari penilaian yang dilakukan oleh Ombusman Republik Indonesia kepada 7 (tujuh) instansi terkait di Kota Depok. Tujuh instansi tersebut adalah Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Puskesmas Tanah Baru dan Puskesmas Tugu. DPMPTSP Kota Depok mendapatkan hasil penilaian dengan skor 97,41 dengan kategori A dan opini Kualitas Tertinggi.

Terjadi peningkatan yang signifikan dari Penilaian Ombudsman untuk Depok pada  tahun 2021. Di tahun 2021 Kota Depok berada pada Zona Kuning dengan nilai 70,07. Terjadi peningkatan sebanyak 24,67 poin. Capaian ini merupakan hasil dari Komitmen Pimpinan Daerah terhadap pelayanan publik dan Kerjasama antara Bagian Organisasi dengan Perangkat Daerah terkait.

Salah satu bentuk upaya DPMPTSP dalam peningkatan kepatuhan Standar Pelayanan adalah dengan melakukan Forum Konsultasi Publik untuk penyusunan Standar Pelayanan. Hasil forum konsultasi publik tersebut kemudian dipublikasikan melalui website, maupun dipaparkan di Ruang Pelayanan. Harapannya masyarakat dapat mengetahui mekanisme setiap perizinan yang diproses di DPMPTSP Kota Depok. (mias)